Pailit- Sahamnya Lama Digembok, Sritex Ingin Didepak Bursa?

Pailit- Sahamnya Lama Digembok, Sritex Ingin Didepak Bursa?

PT Sri Rejeki Isman Tbk( SRIL) ataupun Sritex dinyatakan pailit bersumber pada vonis Majelis hukum Niaga Semarang yang dibacakan pada 18 Desember 2024. Sampai dikala ini, saham industri masih disuspensi alias digembok. Lalu, apakah bakal didelisting alias didepak dari Bursa Dampak Indonesia( BEI)?

Terpaut perihal tersebut, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menerangkan, terdapat mekanisme dalam proses delisting. Tetapi, dia tidak membagikan banyak uraian terpaut perihal tersebut.

” Kan terdapat mekanismenya terpaut itu( delisting). Nanti dapat ditanyakan ke regu yang menanggulangi itu,” pendek Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa( 25/ 2/ 2025).

Dilansir dari informasi perdagangan Stockbit, SRIL masih mempunyai harga Rp 146 per lembar saham.

Dalam catatan detikcom, BEI sudah menarangkan mekanisme delisting sesuatu saham industri. Perihal itu dipaparkan dalam syarat III. 1 Peraturan Bursa I- N, ialah bila industri tercatat hadapi peristiwa signifikan yang mempengaruhi negatif terhadap kelangsungan usaha.

Delisting pula dapat terjalin bila saham industri tercatat sudah hadapi suspensi dampak, baik di pasar reguler serta pasar tunai, serta/ ataupun di segala pasar, sangat kurang sepanjang 24 bulan terakhir.

” Bersumber pada pemantauan kami, Bursa sudah melaksanakan Penghentian Sedangkan Perdagangan Dampak SRIL di Segala Pasar semenjak bertepatan pada 18 Mei 2021 sampai hingga dikala ini sebab terdapatnya Penundaan Pembayaran Pokok serta Bunga MTN Sritex Sesi III Tahun 2018 ke- 6. Dengan demikian SRIL sudah penuhi kriteria buat dicoba Delisting sebab supensi atas dampak SRIL sudah menggapai 42 bulan,” kata Direktur Evaluasi Industri BEI, I Gede Nyoman Yetna, Kamis( 24/ 10/ 2024) kemudian.

Apabila delisting dicoba atas Industri terbuka sebab keadaan yang mempengaruhi pada kelangsungan usaha, industri harus mengganti status jadi industri tertutup. Mereka pula diharuskan melaksanakan buyback atas saham publik dengan syarat cocok regulasi.

Perihal ini bersumber pada POJK 3/ 2021 tentang Penyelenggaraan Aktivitas di Bidang Pasar Modal serta SE OJK Nomor. 13/ SEOJK. 04/ 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Industri Terbuka selaku Akibat Dibatalkannya Pencatatan Dampak oleh Bursa Dampak sebab Keadaan ataupun Peristiwa yang Signifikan Mempengaruhi Negatif terhadap Kelangsungan Usaha.

Dalam melaksanakan pemantauan terhadap SRIL, BEI pula sudah melaksanakan pengumuman kemampuan delisting tiap 6 bulan dengan rincian:

1. Pengumuman Bursa no Peng- 00050/ BEI. PP3/ 11- 2021 bertepatan pada 18 November 2021;

2. Pengumuman Bursa no Peng- 00022/ BEI. PP3/ 05- 2022 bertepatan pada 18 Mei 2022;

3. Pengumuman Bursa no Peng- 00060/ BEI. PP3/ 11- 2022 bertepatan pada 18 November 2022;

4. Pengumuman Bursa no Peng- 00027/ BEI. PP3/ 05- 2023 bertepatan pada 17 Mei 2023;

5. Pengumuman Bursa no Peng- 00093/ BEI. PP3/ 11- 2023 bertepatan pada 20 November 2023; dan

6. Pengumuman Bursa no Peng- 00020/ BEI. PP3/ 06- 2024 bertepatan pada 28 Juni 2024.

 

 

Artikel Terkait :

For4D

For4D

Toto Macau 5D

For4D

For4D

Situs Toto 4D

Demo Slot PG Soft

For4D

Scatter Hitam

Slot Gacor

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *