Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan kalau pemerintah hendak lekas membentuk undang- undang terpaut mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners.
” Draf undang- undangnya telah terdapat di Departemen Hukum, biar nanti kita lekas buat. Undang- undangnya hanya berapa pasal saja, kok. Mudah- mudahan kilat berakhir,” ucap Yusril dikala ditemui usai mendatangi kegiatan Jalinan Wartawan Hukum( Iwakum) di Jakarta, Jumat( 17/ 1/ 2025) malam.
Yusril menarangkan kalau Undang- Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan pengaturan pemindahan narapidana lewat undang- undang spesial. Sedangkan itu, undang- undang menimpa dorongan hukum timbal balik( MLA) tidak bisa dijadikan bawah pemindahan ataupun pertukaran narapidana.
” Sebab belum terdapat( undang- undang spesial) hingga terbuka ruang untuk presiden buat merumuskan satu kebijakan serta ialah suatu diskresi presiden buat perihal ini,” ungkap Yusril.
Pemindahan narapidana asing yang dicoba pemerintah belum lama ini, yang terakhir pada Desember 2024, didasarkan pada konvensi pengaturan instan. Tetapi demikian, Menko Yusril menekankan perlunya undang- undang spesial buat mengendalikan perihal ini.
” Meski saat ini ini dikatakan dapat dicoba dengan perjanjian, namun lebih baik memanglah kita buat undang- undangnya biar tidak terdapat keraguan lagi,” katanya semacam dilansir dari Antara.
Dengan terdapatnya undang- undang spesial yang mengendalikan pemindahan narapidana, diharapkan hendak membagikan kepastian hukum serta transparansi dalam proses pemindahan narapidana baik di dalam ataupun luar negara.
Pemerintah Telah Pulangkan Mary Jane serta 5 Terpidana Mati Bali Nine
Terpidana mati permasalahan penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, formal dipulangkan ke Filipina sehabis 14 tahun mendekam di penjara di Indonesia. Keberangkatan Mary Jane dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita( LPP) Kelas II A Pondok Bambu mengarah Lapangan terbang Soekarno- Hatta berlangsung Selasa, 17 Desember 2024 malam.
Demikian juga dengan 5 narapidana permasalahan narkoba yang tergabung dalam kelompok Bali Nine sudah dipulangkan ke Australia pada Pekan, 15 Desember 2024. Pemerintah Indonesia juga berharap terdapat timbal balik dari Filipina serta Australia.
” Harap diingat prinsip yang aku garis bawahi tadi merupakan resiko timbal balik. Jadi dengan terdapatnya transfer of prisoners ini nanti pada gilirannya pula treatment yang sama hendak dicoba oleh negeri bersangkutan kepada kita,” tutur Staf Spesial Bidang Ikatan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di Gedung Departemen Imigrasi serta Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin( 16/ 12/ 2024).
Kemudian apa timbal balik dari Filipina serta Australia buat Indonesia?
Sampai dikala ini kedua negeri tersebut belum secara formal menyinggung soal timbal balik terhadap apa yang sudah dicoba oleh pemerintah Indonesia. Baik Filipina serta Australia cuma membagikan perkataan terimakasih atas pemindahan terpidana mati permasalahan penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, ke negeri asalnya.
Tetapi bagi laporan Al Jazeera, kesepakatan terpaut pemindahan Mary Jane mencakup syarat timbal balik. Bila Indonesia memohon dorongan seragam di masa depan, Filipina hendak penuhi permintaan tersebut.
Ada spekulasi media yang intens kalau Indonesia hendak memohon hak penahanan Gregor Johann Haas, seseorang masyarakat negeri Australia yang ditahan di Filipina tahun ini atas tuduhan narkoba. Ia diburu pemerintah Indonesia terpaut penyelundupan narkoba yang dapat dikenakan hukuman mati. Sepanjang ini, belum terdapat konfirmasi atas spekulasi itu.
Sedangkan statment formal dari Filipina, Presiden Senat Francis Escudero malah memohon Department of Foreign Affairs( DFA) ataupun Kementerian Luar Negara buat membuat penghitungan jumlah masyarakat negeri Filipina yang dipenjara di luar negara serta menjajaki perjanjian tentang prisoner swap alias pertukaran tahanan untuk mungkin menempuh hukuman mereka di Filipina.
Escudero mengantarkan permintaannya dalam suatu pesan kepada wartawan pada hari Rabu,( 18/ 12/ 2024), setelah kehadiran Mary Jane Veloso yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
” Aku berharap pemulangan Mary Jane cumalah yang awal dari banyak masyarakat negeri Filipina yang terletak dalam suasana yang sama di bermacam belahan dunia,” kata Escudero semacam dilansir dari inquirer. net.
Escudero mencatat kalau ini meyakinkan Presiden Ferdinand” Bongbong” R. Marcos Jr. betul- betul hirau terhadap masyarakat negeri Filipina di luar negara. Perihal ini setelah itu mendorongnya buat menekankan kalau permasalahan Veloso sepatutnya jadi peringatan untuk pemerintah, buat fokus pada penderitaan masyarakat negeri Filipina yang terletak dalam suasana yang sama.
” Sebab itu, kita wajib memohon DFA– semacam yang aku memohon saat ini– buat menginventarisasi serta membuat perhitungan jumlah masyarakat Filipina yang dipenjara di negeri asing,” ucap Escudero.
Sementara Perdana Menteri Australia Anthony Albanese berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto” atas belas kasihnya” sudah memulangkan Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Sang Yi Chen, serta Michael Czugaj alias 5 Bali Nine.
Pengamat Ikatan Internasional dari Universitas Paramadina Shiska Prabawaningtyas Paramadina meyakini terdapatnya timbal balik atas kepulangan Mary Jane serta Bali Nine disebabkan konvensi ini didasari terdapatnya permintaan langsung dari negeri asal mereka serta Indonesia terletak dalam posisi trade- off.
“ Jadi buat aku tentu terdapat kok timbal baliknya sebab ini permintaan langsung loh. Wujudnya kan bukan inisiatif Indonesia yang ingin ngebalikin loh, tetapi prosesnya terdapat request. Jadi asumsinya kala request itu diterima, kan namanya memohon kan tentu terdapat suatu dong,” ucapnya.
Tetapi, apabila Indonesia bukan dalam posisi trade- off, hingga hendak menghasilkan citra baik buat Indonesia selaku negeri pro- HAM.”( Misalnya) setelah itu yang langkah duluan merupakan Indonesia, malah bisa jadi jadi citra baik buat Indonesia kalau nyatanya kita dapat memikirkan( kembali) hukuman mati,” pungkasnya.
Apa Untungnya buat Indonesia?
Pengamat Ikatan Internasional dari Universitas Paramadina Shiska Prabawaningtyas Paramadina, berkata bahwa kesepakatan pemulangan Mary Jane serta 5 Bali Nine tersebut sebenarnya menguntungkan untuk Indonesia. Awal mencuat mungkin bergesernya proses hukum buat memikirkan hukuman mati( death penalty) buat melindungi Hak Asasi Manusia( HAM).
“ Sebab norma HAM dunia dikala ini itu telah beralih kalau hukuman mati itu dikira tidak melindungi Hak Asasi Manusia, sebab hak hidup itu seketika ditarik,” Kata Shiska kepada Liputan6. com.
Keuntungan kedua, Shiska berkata mungkin terdapatnya dialog spesial terpaut penindakan permasalahan narkoba. Perihal ini bisa jadi pertimbangan dalam memastikan hukuman mati dengan mengkaji lebih dalam penanganannya.
Yang ketiga, bisa meneruskan kesepakatan transfer of prisoner untuk Indonesia bila Masyarakat Negeri Indonesia( WNI) tertangkap permasalahan di luar negara.
“ Misalnya keadaan nelayan- nelayan kita yang ditangkapin di Australia gitu ya, jadi nanti jika di future itu terdapat proses penahanan, apakah nanti bisa jadi ada transfer of prisoner ini dapat dicoba gitu ya buat konteks ke depan,” jelasnya.
Sedangkan Ahli Ikatan Internasional Evi Fitriani memperhitungkan langkah ini menampilkan hasrat baik Indonesia buat menguatkan ikatan dengan negeri orang sebelah, walaupun tidak bawa keuntungan langsung dalam jangka pendek.
“ Memanglah tidak terdapat keuntungan jangka pendek yang langsung dari pemulangan 2 permasalahan itu ya, baik ke Filipina ataupun ke Australia. Sebab dalam ikatan internasional, memanglah kita tidak transaksional jangka pendek semacam itu,” ucap Evi kala dihubungi Liputan6. com, Rabu( 18/ 12/ 2024).
Dia menarangkan kalau langkah ini merupakan wujud penghormatan Indonesia terhadap hak asasi manusia( HAM) serta kebutuhan negara- negara tersebut dalam melindungi warganya.
“ Dengan pemulangan mereka ke negeri tiap- tiap, itu membagikan pula kita respect pada human rights. Orang- orang semacam mereka kan lebih baik ditahan ataupun dihukum di negeri tiap- tiap dibanding jauh dari negaranya,” sebut Evi.
“ Sebab di negeri tiap- tiap dapat dekat dengan keluarganya. Jadi secara emosional serta psikologis pula hendak lebih baik buat mereka,” sambungnya.
Evi pula menekankan kalau pemulangan ini bukan cuma demi ikatan baik, namun pula meringankan beban penjara Indonesia.
“ Di penjara- penjara kita itu pula telah penuh. Minimun dengan pemulangan mereka kita bisa ruang buat yang lain,” katanya.
Evi meningkatkan kalau pemulangan tahanan ini ikut membagikan akibat positif terpaut penghematan bayaran operasional penjara buat melayani tahanan asing dalam jangka panjang.
“ Serta bayaran ya, bayaran di penjara itu kan mahal. Jadi to some extent malah bisa jadi dapat diperkirakan, tetapi kita tidak terbebani lagi buat melayani mereka bertahun- tahun,” jelasnya.