Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memantapkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Vonis ini formal membuat Yoon dicopot dari jabatan atas pemberlakuan darurat militer kontroversial pada Desember 2024.
Dikutip Yonhap serta AFP, Jumat( 4/ 4/ 2025), vonis tersebut, yang dibacakan oleh kepala majelis hukum sedangkan Moon Hyung- bae serta ditayangkan langsung di tv, berlaku lekas. Korsel diwajibkan mengadakan pemilihan presiden dadakan buat memilah pengganti Yoon dalam waktu 60 hari.
Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi pada pertengahan Desember 2024 atas tuduhan melanggar Konstitusi serta hukum dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember, mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional buat menghentikan anggota parlemen menolak keputusan tersebut serta memerintahkan penangkapan politisi. Yoon sudah membantah seluruh tuduhan.
Proses pemakzulan sendiri berlangsung lebih dari 3 bulan. Pemakzulan yang diputuskan Majelis Nasional Korsel cuma membuat Yoon diskors ataupun dinonaktifkan dari jabatannya.
Keputusan pemakzulan itu dibawa ke MK Korsel. Yoon diberi peluang buat melaksanakan pembelaan saat sebelum kesimpulannya majelis hakim MK Korsel memutuskan memantapkan pemakzulan itu.
” Dengan ini kami mengumumkan vonis berikut, dengan persetujuan bundar dari seluruh Hakim.( Kami) memberhentikan tersangka Presiden Yoon Suk Yeol,” kata penjabat kepala hakim Moon Hyung- bae.