Pemerintah Kota( Pemkot) Bogor memusnahkan ribuan botol minuman keras( miras) tidak berizin hasil razia sepanjang Ramadan. Miras dirazia dari tempat hiburan malam( THM) yang masih beroperasi.
” Hari ini kita tidak berubah- ubah dalam rangka penegakan ketentuan terdapat sebagian THM yang masih beroperasi tidak cocok dengan keputusan dari wali kota buat penutupan sepanjang bulan suci Ramadan. Tercantum pula terdapat sebagian kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin,” kata Walkot Bogor Dedie Rachim kepada wartawan, Pekan( 30/ 3/ 2025).
Sebanyak 1. 792 botol dimusnahkan pada siang ini. Baginya, walaupun jumlah tersebut terbilang sedikit, senantiasa jadi ciri Pemkot Bogor muncul menegakkan ketentuan.
” Jumlahnya 1. 792, ini masih sedikit dibandingkan dengan aku pikir masih banyak yang tersebar. Tetapi ini sinyal, suatu pesan dari kita Pemerintah Kota Bogor dibantu oleh polresta, dandim, denpom, kejaksaan, majelis hukum, kita mau ketentuan ini tidak berubah- ubah ditegakkan, kita mau warga taat pada ketentuan,” jelasnya.
Ribuan miras tersebut dimusnahkan supaya tidak disalahgunakan. Karena, apabila terus ditaruh, takut hendak berisiko jatuh ke tangan yang salah.
” Jadi hari ini hasil sitaan kita melenyapkan biar jangan jatuh ke tangan yang tidak berhak. Nanti jika kita simpan, kita proses administrasi nantinya aku pikir memiliki resiko. Jadi diputuskan kita melenyapkan pada hari ini pula biar tidak tersebar tidak jadi fitnah,” sebutnya.
Sepanjang bulan Ramadan, Dedie mengatakan Pemkot Bogor menutup 7 tempat hiburan malam. Tidak hanya itu, grupnya memecahkan 23 kios, yang satu di antara lain ialah sarang bandit di Kota Bogor.
” THM terdapat 7( ditutup), kios terdapat 23 dibongkar. Yang sangat krusial kemarin yang di Jalur Pancasan, itu pusat tempatnya kumpul bandit serta masyarakat yang meresahkan,” imbuhnya.