Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia( KMHDI) mengancam aksi teror berbentuk pengiriman kepala babi serta bangkai tikus ke Kantor Tempo. KMHDI memperhitungkan aksi tersebut selaku wujud pemberangusan kebebasan pers.
Pimpinan Pimpinan Pusat( PP) KMHDI Wayan Darmawan menegaskan kebebasan pers dipastikan dalam Undang- Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dia melaporkan kalau ancaman terhadap kerja- kerja jurnalistik ialah pelanggaran hukum.
” Kami mengancam serta mengutuk aksi teror yang dicoba ke Kantor Tempo. Aksi tersebut ialah wujud pembungkaman terhadap produk pers serta kerja- kerja jurnalistik,” ucap Darmawan, Senin( 24/ 3/ 2025).
Darmawan memohon kepolisian buat mengusut tuntas permasalahan ini serta menguak aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.
” Perihal ini demi menjamin kerja- kerja pers berjalan dengan baik serta hak warga buat memperoleh data terpenuhi,” katanya.
Tidak hanya itu, Darmawan menyayangkan respons pemerintah, spesialnya Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, yang menyangka teror terhadap kebebasan pers selaku suatu candaan. Dia menegaskan kalau pemerintah sepatutnya menjamin kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
” Pers merupakan pilar keempat demokrasi. Selaku perwakilan pemerintah, sepatutnya Hasan Nasbi mengancam aksi teror ini, bukan malah menganggapnya selaku perihal yang sepele,” ucapnya.
YLBHI Kecam Pembungkaman Pers
Yayasan Lembaga Dorongan Hukum Indonesia( YLBHI) ikut mengancam aksi teror terhadap Tempo serta memperhitungkan perihal ini selaku upaya pembungkaman kebebasan pers.
” Ini terus menjadi menampilkan kalau Indonesia bukan negeri hukum yang demokratis, yang menjamin kebebasan pers,” tegas YLBHI dalam pernyataannya.
YLBHI menyoroti perilaku lamban pemerintah serta aparat keamanan dalam menanggulangi kekerasan terhadap pers. Mereka mencatat kalau dalam 5 tahun terakhir, kekerasan terhadap jurnalis terus menjadi brutal terjalin di bermacam wilayah.
” Kami menekan supaya pemerintah serta Kepolisian RI berperan kilat menguak serta bawa pelakon dan dalang di balik aksi teror ini ke majelis hukum.”
YLBHI pula mengantarkan sokongan untuk Tempo serta insan pers di Indonesia supaya senantiasa kokoh dalam melaksanakan tugas jurnalistik demi keterbukaan data untuk warga.