Razman Arif Nasution berharap vonis pembekuan kabar kegiatan sumpah advokat dirinya dicabut. Razman mengaku bahagia sebab Mahkamah Agung( MA) hendak mengecek pesan permintaan maaf yang sudah diajukan.
” Satu poin dari Pak Yanto, Juru Bicara MA. Satu, dia bilang, kami hendak cek pesan permintaan maaf itu. Yang kedua, itu kewenangan Majelis hukum Besar Ambon berapa lama itu dibekukan,” kata Razman Arif Nasution saat sebelum persidangan di Majelis hukum Negara Jakarta Utara, Kamis( 20/ 2/ 2025).
Razman kembali mengantarkan harapannya supaya pembekuan sumpah advokatnya dicabut. Grupnya mengaku hendak terus berbicara dengan MA.
” Aku kira, lewat forum ini sekali lagi, aku berharap biar vonis itu dikoreksi serta itu biarlah kewenangan dari organisasi kami yang berbicara,” ucapnya.
Razman muncul di Majelis hukum Negara Jakarta Utara buat menempuh persidangan lanjutan permasalahan dugaan pencemaran nama baik. Razman duduk selaku tersangka.
Jadwal persidangan hari ini ialah pengecekan saksi. Hotman Paris jadi saksi korban yang didatangkan jaksa penuntut universal.
Pimpinan majelis hakim memutuskan persidangan berlangsung tertutup. Hakim memohon petugas keamanan membersihkan ruang sidang.
Persidangan ini sedianya sudah diselenggarakan pada Kamis( 6/ 2). Tetapi, persidangan berakhir ricuh sampai membuat majelis hakim memutuskan buat menskors sidang.
Kericuhan yang terjalin di dalam ruang persidangan PN Jakut pada Kamis( 6/ 2) jadi dini mula sumpah advokat dari Razman serta pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan. Keduanya kemudian dilarang buat berperkara di majelis hukum.
Razman serta Memohon Pembekuan Sumpah Advokat Dicabut
Mahkamah Agung sudah membekukan kabar kegiatan sumpah advokat dari Razman Arif Nasution serta pengacaranya, Meter Firdaus Oiwobo. Razman serta Firdaus memohon maaf ke Pimpinan MA Sunarto serta memohon mencabut pembekuan sumpah advokat.
” Baik perwakilan dari organisasi kami kebetulan Bung Lecumanan pula di luar selaku dia terperiksa kemarin dikenai sanksi, tetapi dia posisi selaku Wakil Pimpinan Universal. Ada pula terpaut dengan kabar kegiatan sumpah yang dibekukan itu nanti supaya jadi kewenangan organisasi yang bersurat. Ya tentulah organisasi pula hendak memiliki perilaku dengan ini,” kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin( 17/ 2).
Razman berkata kedatangannya ke MA ialah wujud permohonan maaf, berbeda dengan pembekuan sumpah. Terpaut pembekuan advokat tersebut, dia menyerahkannya kepada organisasi DKN Peradi.
” Serta ini dapat kita bedakan kabar kegiatan sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memanglah berbeda. Jadi jika itu nanti dinilai oleh organisasi kami, jika organisasi kami memperhitungkan itu layak buat dimohon diaktifkan, supaya mereka yang mengantarkan,” jelasnya.