Departemen Ketenagakerjaan( Kemnaker) sudah menerbitkan Permenaker No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Dalam ketentuan itu pemerintah provinsi harus mengumumkan Upah Minimum Provinsi( UMP) 2025 pada 11 Desember 2024.
Berikut ini catatan provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2025:
1. Kalimantan Utara
Gubernur Kalimantan Tengah sudah formal menetapkan Upah Minimum Provinsi( UMP) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi( UMSP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. Dilansir dari detiknews, UMP Provinsi Kalimantan Tengah 2025 Rp 3. 473. 621, 04.
Plt. Sekretaris Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Hektometer Katma F Dirun berkata resep yang digunakan merupakan UMP 2025= UMP 2024+ Nilai Peningkatan. Bersumber pada syarat Pasal 2 ayat( 3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 16 Tahun 2024 disebutkan kalau nilai peningkatan UMP Tahun 2025 merupakan sebesar 6, 5% dari UMP Tahun 2024
” Penetapan UMP serta UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 diresmikan bersumber pada Pesan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 16 Tahun 2024 bertepatan pada 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” jelas Katma dalam penjelasan tertulis, Pekan( 8/ 12/ 2024).
2. Nusa Tenggara Barat( NTB)
Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat( NTB) menggelar persidangan di Aula Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi( Disnakertrans) Provinsi NTB pada Jumat( 6/ 12) kemudian. Persidangan tersebut dipandu langsung oleh Kepala Disnakertrans NTB sebagai Pimpinan Dewan Pengupahan Provinsi, I Gede Putu Aryadi.
Dilansir dari halaman Dinaskertrans, hasil persidangan menciptakan saran formal kepada Gubernur NTB terpaut UMP 2025 sebesar Rp 2. 602. 931. Angka itu hadapi peningkatan sebesar Rp 158. 864 dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2. 444. 067.
3. Kalimantan Utara
Dilansir dari Antara, pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkanUpah Minimum( UMP) Kaltara tahun 2025 naiksebesar 6, 5% jadi Rp3. 580. 160. Perihal ini ialah hasil dari rapat pleno, Sabtu( 7/ 12) kemudian.
4. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah menetapkan peningkatan Upah Minimum Provinsi( UMP) 2025. Selaku acuan dari pemerintah pusat, peningkatan UMP diputuskan sebesar 6, 5%.
Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson di Pontianak, berkata dengan begitu sudah diresmikan peningkatan UMP Kalbar jadi Rp 2. 878. 285 yang mulai berlaku pada Januari 2025. Peningkatan ini sudah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025,
5. Kalimantan Timur
Mengutip dari CNBC Indonesia, pemerintah Kalimantan Timur( Kaltim) membenarkan UMP 2025 naik 6, 5%. Pemerintah Kaltim menetapkan Upah Minimum Provinsi( UMP) 2025 naik Rp 218. 456 dari UMP jadi Rp 3. 579. 314 dari lebih dahulu Rp 3. 360. 858.
6. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan( Sulsel) sudah membenarkan upah minimum provinsi( UMP) Sulsel 2025 naik sebesar 6, 5% dari UMP 2024. Dengan begitu, UMP Sulsel 2025 hendak naik jadi Rp 3. 657. 527.
Peningkatan UMP Sulsel 2025 tersebut menggapai Rp 223. 229 dari UMP Sulsel 2024. Dikenal, UMP Sulsel 2024 sebesar Rp 3. 434. 298.
” UMP( 2025) tidak jadi soal, kita hingga pada UMP 2024 tambah dengan 6, 5% sebagaimana diresmikan oleh Kemenaker yang di informasikan oleh presiden,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi( Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas dilansir dari detiksulsel,( 8/ 12/ 2024).
7. Riau
Upah Minimum Provinsi( UMP) Riau tahun 2025 sudah diresmikan sebesar Rp 3. 508. 776, 22. Penetapan itu sudah mempraktikkan peningkatan 6, 5%.
Dilansir dari halaman pemerintah Riau, penetapan tersebut sudah disetujui lewat keputusan Gubernur Riau no 3724/ 12/ 2024 ialah tentang upah minimum Provinsi Riau. Syarat ini pula cocok dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
8. Sulawesi Tenggara
Buat Provinsi Sulawesi Tenggara sudah diresmikan Upah Minimum Provinsi( UMP) 2025 naik sebesar Rp 187. 587 ataupun 6, 5% dari UMP tahun 2024. Kepala Dinas Transmigrasi serta Tenaga Kerja( Kadis Transnaker) Sultra, Laode Muhammad Ali Haswandy berkata UMP lebih dahulu Rp 2. 885. 964, tahun depan hendak jadi Rp 3. 073. 551.
” Keputusan ini pula didasarkan pada hasil rapat bersama Dewan Pengupahan,” ucapnya dilansir dari CNBC Indonesia.
9. Sulawesi Tengah
Kepala Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi( Disnakertrans) Provinsi Sulteng sekalian Pimpinan Dewan Pengupahan Sulteng Arnold Firdaus berkata Upah Minimum Provinsi( UMP) Sulteng tahun 2025 sebesar Rp 2. 915. 000.
Maksudnya, UMP 2025 naik 6, 5% ataupun Rp 178. 302 dari UMP 2024 sebesar Rp 2. 736. 698